undang-undang informasi dan transaksi elektronik !
barusan baca tentang disahkannya undang-undang informasi dan transaksi elektronik. sekilas disinggung di sini. penasaran, apa sih isinya? sampe ditanggapi mengenai sensor di internet. wah, gak bisa browsing hentai dong? halah! *plak
maka setelah bersiap menahan badai kejenuhan yang mungkin akan datang, saya mulai membaca detail rancangan undang-undang tersebut.
berikut kesan yang didapat setelah membaca detail rancangan undang-undang tersebut:
- undang-undang umumnya memakai bahasa yang bilangnya-aja-ringkas-padahal-bertele-tele dan membosankan. bahasa ilmiah? hehe.
- poin-poin gak penting selalu dicantumkan dalam undang-undang. seperti basa-basi “asas kepastian hukum, manfaat, hati-hati, itikad baik dan netral teknologi” pada RUU ybs. poin-poin yang memang kedengaran gak penting, tapi bisa digunakan sebagai celah untuk pelanggar undang-undang yang cerdik. siapa suruh bikin undang-undang bertele-tele!
kesan yang saya baca di detikinet, bahwa RUU ini melarang penyebaran pornografi. hm, apa ya yang bakal mereka lakukan untuk hal itu? menyadap arus informasi yang masuk dan keluar dari sekian banyak user internet di indonesia? apa mungkin mungkin bakal menjalar ke tracking file sharing juga. yang suka download-download MP3 gratis bisa kena nih, hehe. juga tracking apa-apa yang kita semua tulis di internet. tracking kemungkinan provokasi-provokasi “yang tidak diinginkan” di internet. pegel pegel deh tuh yang ngerjain, hahaha.
ya, konten di internet kan nggak cuma situs porno. mau dibawa kemana provokasi-provokasi konflik agama yang bebas dipasang di internet? lebih penting mana, pemberantasan pornografi dan pornoaksi atau pencegahan konflik antar kelompok yang berpotensi memakan korban jiwa?
jadi, kemudian pertanyaannya adalah: apakah sistem teknologi informasi di negara ini–terutama yang dikelola pengawas pelaksanaan undang-undang ini–sudah sebegitu canggihnya? hahahaha.
lalu juga disebutkan mengenai belum dibahasnya masalah spamming dalam RUU itu. saat ini kurang lebih spam sudah lebih mudah ditangkal dengan adanya spam filter di beberapa penyedia jasa e-mail gratis dan di program-program browser internet. tapi tetap saja masalah spamming bisa jadi sesuatu yang sangat mengganggu. sekarang, sepertinya selalu saja ada jalan untuk menyebarkan spam. dari komentar di blog, dari trackback di blog, di forum-forum online, di milis-milis, …. kalau masih satu-dua sih masih bisa ditolerir. tapi kalau sampai banjir spam, rasanya menyebalkan sekali. meresahkan masyarakat tuh. lebih meresahkan dari pornografi, bwahahaha. pornografi lebih ke soal pribadi masing-masing user dalam memanfaatkan internet, tapi spam lebih meresahkan karena menyerang seluruh user yang ada. begitulah menurut saya. hahaha.
di sisi lain, bagian pembuatan domain dan desain situs internet sebagai bagian dari kekayaan hak cipta patut dipertimbangkan juga. meski di sisi lain juga ada celah yang belum ter-cover. misalnya, jika pada desain situs internet itu digunakan gambar yang diambil dari sumber lain tanpa ijin. tapi kalo itu dibikin undang-undang, repot juga sih … gak bisa bikin desain situs pake gambar musisi atau komik favorit dong, hehehe.
akhir kata, peraturan dibuat untuk dilanggar. demikianlah. bwahahahaha! tapi hati-hati. kalau kena sanksi, dendanya minimal 100 juta bo. nah lo! duit dari mana?
- K.I.F -
yang bergumam “presiden edan!” lalu tertawa pahit setelah melihat bagian akhir file RUU tersebut.
Maret 26, 2008 pada 4:41 am
iya… kalo disensor itu bisa-bisa situs lain bisa ke sensor.. jadi inget cerita temen yang di kampusnya di kasih filter… eh yang yg mencak-2 akan-2 kedokteran dan biologi karena gak bisa akses internet karena kata kuncinya ke blog semua
btw salam kenal dari malang :)
hmcahyo.wordpress.com